JAKARTA– Setelah menemui pejabat Badan
Narkotika Nasional (BNN), anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Hamidah Abdurrachman menyebut pemandu acara televisi Raffi Ahmad sudah
dinyatakan menyalahgunakan narkoba.
“Itu sebutannya positif sebagai korban pengguna,” kata Hamidah saat
ditanya tentang hasil pemeriksaan terhadap Raffi di kantor BNN Jakarta,
Kamis (31/1).
Menurut dia, Raffi menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri. Artis
berusia 25 tahun itu disebut sebagai korban peredaran narkoba di
Indonesia.
indoseleb Hamidah juga menjelaskan bahwa Raffi menggunakan derivat katinon, zat
yang sudah disepakati oleh Kompolnas dan BNN ada di dalam
undang-undang. “Kita sama-sama melihat itu ada (di UU),” ujarnya.
indoseleb Sebelumnya BNN menyatakan tujuh dari delapan orang yang masih ditahan
positif menyalahgunakan narkoba. Menurut BNN inisial orang yang
dinyatakan positif menggunakan narkoba yakni K, W, M, MF, J, R dan RJ.
Hamidah juga mengungkapkan bahwa status Raffi dan tujuh orang lainnya yang masih ditahan oleh BNN akan diumumkan besok.